memang di Al-Quran sendiri juga di beberapa hadist disebutkan demikian, tetapi sedahkah para penulis mengerti dan faham akan ilmu tafsir Quran??? inilah pertanyaan besarnya yang harus dijawab, karena menafsirkan alquran tidak seperti menafsirkan tulisan kebanyakan, orang2 penafsir alquran harus benar2 mumpuni dalam segala ilmu dasar yang berhubungan dengan tafsir quran.
kebanyakan dari mereka menulis dengan mengartikan secara sepihak dan tidak objektif karena mereka menulis berdasarkan kebencian dan fitnah belaka tanpa didasari ilmu dan akal yang sehat, sehingga saya pribadi mengatakan mereka adalah "buku tak berilmu".
inilah sedikit dasar mengenahi hukum sex (berhubungan badan dengan budak) yang banyak diantara penulis non muslim mengatakan bahwa zina itu khalal dalam islam.
BACA DAN FAHAMI !!!!!
pengertian
dari hadist di bawah ini? Berikut uraiannya;
Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz: Aku masuk ke
dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya
padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama
Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima
tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para
wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka
melakukan coitus interruptus (=membuang
sperma di luar vagina). Maka ketika kami bermaksud melakukan
azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus
interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya
padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan
itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari
Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Dikisahkan
oleh Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq,
mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyebuhi wanita2 itu tanpa membuat
mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi
tentang azl/coitus interruptus …
JAWABAN:
Hadits
di atas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan
tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini,
pertama benarkah hubungan seksual
tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri
melakukan azl?.
Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani
musthaliq di mana peristiwa itu terjadi (Imam Muslim meriwayatkan kejadian
tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab Shahih
Muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan
melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan
sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .
Diriwayatkan
oleh Jabir bin ‘Abdullah dan
Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika
kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah
diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata :
Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah
pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk
melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka
dapat melakukannya. (HR
Bukhari 62:52)
Akan
tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang
oleh Rasulullah semenjak perang khaibar.
Ali
meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah
saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)
Perang
terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu
sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau
nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan
sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan
munculnya beban dan tanggungjawab baru
terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.
ONANISME dalam Bibel: “Penarikan
penis dari vagina sebelum ejakulasi” (Kamus “New Collins”). Istilah medisnya -”Coitus Interruptus”
“Lalu
berkatalah Yehuda kepada Onan (Adik Er), ‘Hampirilah istri kakakmu itu,
kawinlah dengan dia … ‘
Tetapi
Onan tahu, bahwa bukan ia yang empunya keturunannya nanti (tidak dapat membawa
namanya), sebab itu setiap kali ia
menghampiri (berhubungan seksual dengan) istri kakaknya itu (Tamar), ia membiarkan maninya terbuang,
supaya ia jangan memberi keturunan (nama) kepada kakak-nya.” (Kejadian 38: 8-9).
Bagaimana sebenarnya status seorang tawanan perang yang statusnya bisa
berubah menjadi budak dan bagaimana memperlakukannya? Dalil-dalil di bawah ini yang akan menjawab persepsi yang salah dari asumsi
Kristen terhadap Islam dalam soal tawanan:
QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian [283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu
[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282] Maksudnya : budak-budak
yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah :
selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An
Nisaa’. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali
maskawin yang telah ditetapkan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu
Said Al-Khudri, katanya, “Kami
beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami.
Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami
tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan
mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.‘ (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya
kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan
ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka.”
Thabrani dari Ibnu Abbas
mengetengahkan, katanya, “Ayat itu
turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah
di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli
Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak
dicampuri maka jawabnya, ‘Saya ini bersuami’, maka turunlah ayat, ‘Dan
diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami…’ sampai akhir ayat.”
(Q.S. An-Nisa 24)
Ibnu Jarir mengetengahkan dari
Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, “Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, ‘Bagaimana bila
suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh
kesulitan’, maka turunlah ayat, ‘Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang
telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.’” (Q.S. An-Nisa 24)
QS. 8.70. Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan
yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya
Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil
daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
QS. 8.71. Akan tetapi jika mereka (tawanan-tawanan itu)
bermaksud hendak berkhianat kepadamu, maka sesungguhnya mereka telah berkhianat
kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka.
Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Memang
benar Islam mengajarkan boleh
menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak
tangan kanan, namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang
membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi
istri bukan hanya seorang budak.
Ada sebuah catatan yang harus dipahami
bahwa di dalam Islam terdapat istilah “milkul
yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah
yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan
majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual
tersebut
QS. 23:5-6. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki
(aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela.
QS.4.3. Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum).
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
QS. 70.30. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki
(aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela.
Dari
sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu
dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada konteks hubungan suami
istri. Sebagai contoh istilah yang digunakan untuk menggambarkan kedudukan
budak mukmin dengan wanita musyrik.
QS.2.221. Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Quran
menjelaskan bahwa milkul yamin
adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan
seksual sah secara hukum karena telah
melalui proses pernikahan.
QS. 4.24. dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu
nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu
perang Hunain di mana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan
wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum
muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini,
hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Quran
dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah
bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian
karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya
karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum
muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga
dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka
terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:
QS.4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Ayat
lain yang mempertegas diwajibkannya
seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan
seksual dengannya adalah:
QS. 4.25. Dan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Hadits
mengenai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw juga memperkuat tentang
pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak
dengan majikan:
Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara
khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin
untuk menghadiri pesta pernikahan dan di sana tidak ada daging dan roti di
dalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk
menggelar tatakan kulit yang di atasnya terdapat biji, mentega dan susu masam
kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka,
“apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah)
ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)
Dalam
hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya,
padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta
pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah
walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai
Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin
pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual
dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses
pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap
budak sekalipun.
Dan
Islam menjadikan mereka memiliki beberapa hak yang menjamin mereka hidup dengan
mulia bersama saudara-saudara mereka dan menjadikan mereka dimuliakan. Mereka
juga memiliki hak-hak seperti manusia lainnya. Islam juga mengharamkan
menzhalimi mereka dengan cara apapun dan memerintahkan para pemilik untuk tidak
memberikan pekerjaan yang tidak sanggup mereka lakukan. Jika memang harus
memberikan pekerjaan itu maka para pemilik harus membantu mereka.
Rasul SAW bersabda:
“Sesungguhnya saudara kalian itu adalah khawal
(pembantu) kalian yang Allah jadikan mereka di bawah tangan kalian. Barangsiapa
yang saudaranya berada di bawah tangannya, maka hendaklah memberinya makan dari
apa yang dia makan dan hendaklah memberinya pakaian dari apa yang dia pakai,
dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka
kerjakan. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.”
(Shahih Bukhari)
“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan:
budak laki-lakiku dan budak perempuanku. Kalian, semua laki-laki adalah hamba
Allah, dan kalian, semua perempuan adalah hamba Allah. Akan tetapi
hendaklah mengatakan: ghulaamii (anak kecil laki-lakiku) dan jaariyatii (anak
kecil perempuanku), fataaya (anak muda laki-lakiku) dan fataatii (anak muda
perempuanku).” (Shahih Muslim)
“Barangsiapa yang memukul seorang ghulam karena
suatu batasan yang belum dia datangi, atau menamparnya, maka kafaratnya adalah
memerdekakannya.” (Shahih Muslim)
“Barangsiapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya.” (Sunan An-Nasa’i)
“Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa
yang memotong budaknya, maka kami akan memotongnya.” (Sunan Abu Daud dan At-Tirmidzi)
QS.24.33. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada
mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].
Catatan
kaki: [1036]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan,
yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan
perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik
budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut
penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037].
Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong
dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
Hadist
Nabi SAW yang lain juga mengatakan:
“Jagalah shalat dan budak-budak kalian. Jagalah shalat dan budak-budak
kalian.” (Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Shahih
Al-Jami’ 3873)
intinya: zina haram bagi umat muslim tanpa terkecuali sekalipun terhadap para budak atau hamba sahaya.
Bagaimana dengan perlakuan budak menurut Alkitab? Selain tertulis
perintah untuk memukul mereka, juga boleh menjual anak perempuan mereka.
Lukas 17:7″Siapa di antara kamu
yang mempunyai seorang hamba yang membajak atau menggembalakan ternak baginya,
akan berkata kepada hamba itu, setelah ia pulang dari ladang: Mari segera
makan!17:8Bukankah sebaliknya ia akan berkata kepada hamba itu: Sediakanlah
makananku. Ikatlah pinggangmu dan layanilah aku sampai selesai aku makan dan
minum. Dan sesudah itu engkau boleh makan dan minum.17:9Adakah ia berterima
kasih kepada hamba itu, karena hamba itu telah melakukan apa yang ditugaskan
kepadanya?
Keluaran 21:2 Apabila
engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun
lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang
merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.21:3Jika ia datang seorang diri saja, maka
keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu
diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.21:4Jika
tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan
anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap
menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.21:5Tetapi jika budak itu
dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan
kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,21:6maka haruslah tuannya itu
membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan
tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada
tuannya untuk seumur hidup.
Efesus 6:5Hai hamba-hamba,
taatilah tuanmu yang di dunia dengan takut dan gentar, dan dengan tulus hati,
sama seperti kamu taat kepada Kristus,
Keluaran 21:7Apabila ada
seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak
boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
Lukas 12:47Adapun hamba yang tahu
akan kehendak tuannya, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak
melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.
Keluaran 21:20Apabila seseorang
memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena
pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.21:21Hanya jika budak itu masih
hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah
miliknya sendiri.
Alkitab juga memperbolehkan untuk mengambil tawanan, dan memperbolehkan
pula untuk menggauli budak:
Bilangan 31:17Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka,
dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu
bunuh. 31:18 Tetapi
semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki
haruslah kamu biarkan hidup bagimu.
Yakni,
mereka diperintahkan untuk membunuh semua anak-anak yang laki-laki, namun
mereka dilarang untuk membunuh anak-anak yang perempuan selama mereka belum
pernah disentuh kaum pria, untuk dijadikan sebagai tawanan.
Ulangan 21:10“Apabila engkau keluar
berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam
tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan,21:11dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang
perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil
dia menjadi isterimu,21:12maka
haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur
rambutnya, memotong kukunya,21:13menanggalkan
pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk
menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau
menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu.
Kejadian 30:1Ketika dilihat
Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya
itu, lalu berkata kepada Yakub: “Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku
akan mati.”30:2Maka
bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia berkata: “Akukah pengganti Allah,
yang telah menghalangi engkau mengandung?”30:3Kata Rahel: “Ini Bilha, budakku perempuan,
hampirilah dia, supaya ia melahirkan anak di pangkuanku, dan supaya oleh dia
akupun mempunyai keturunan.”30:4Maka
diberikannyalah Bilha, budaknya itu, kepada Yakub menjadi isterinya dan Yakub
menghampiri budak itu.
Kejadian 25:6tetapi kepada
anak-anaknya yang diperolehnya dari gundik-gundiknya ia memberikan pemberian;
kemudian ia menyuruh mereka–masih pada waktu ia hidup–meninggalkan Ishak,
anaknya, dan pergi ke sebelah timur, ke Tanah Timur.
Menyikapi tawanan perang menurut Alkitab:
Ayat-ayat teror di Alkitab:
1 Samuel 15:2Beginilah
firman TUHAN semesta alam: Aku akan membalas apa yang dilakukan orang Amalek
kepada orang Israel, karena orang Amalek menghalang-halangi mereka, ketika
orang Israel pergi dari Mesir.15:3Jadi
pergilah sekarang, kalahkanlah orang Amalek, tumpaslah segala yang ada padanya,
dan janganlah ada belas kasihan kepadanya. Bunuhlah semuanya, laki-laki maupun
perempuan, kanak-kanak maupun anak-anak yang menyusu, lembu maupun domba, unta
maupun keledai.”
Bilangan 31:9Kemudian Israel
menawan perempuan-perempuan Midian dan anak-anak mereka; juga segala hewan,
segala ternak dan segenap kekayaan mereka dijarah,31:10dan segala kota kediaman
serta segala tempat perkemahan mereka dibakar.
Yehezkiel 9:5Dan kepada yang
lain-lain aku mendengar Dia berfirman: “Ikutilah dia dari belakang melalui kota
itu dan pukullah sampai mati! Janganlah merasa sayang dan jangan kenal belas
kasihan.9:6Orang-orang
tua, teruna-teruna dan dara-dara, anak-anak kecil dan perempuan-perempuan,
bunuh dan musnahkan! Tetapi semua orang yang ditandai dengan huruf T itu,
jangan singgung! Dan mulailah dari tempat kudus-Ku!” Lalu mereka mulai dengan
tua-tua yang berada di hadapan Bait Suci.9:7Kemudian
firman-Nya kepada mereka: “Najiskanlah Bait Suci itu dan penuhilah pelataran-pelatarannya
dengan orang-orang yang terbunuh. Pergilah!” Mereka pergi ke luar dan memukuli
orang-orang sampai mati di dalam kota.
Matius 10:34“Jangan kamu
menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi; Aku datang bukan
untuk membawa damai, melainkan pedang.10:35Sebab Aku datang untuk memisahkan
orang dari ayahnya, anak perempuan dari ibunya, menantu perempuan dari ibu
mertuanya,10:36dan
musuh orang ialah orang-orang seisi rumahnya.10:37Barangsiapa mengasihi bapa atau ibunya lebih
dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku; dan barangsiapa mengasihi anaknya
laki-laki atau perempuan lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku.
Lukas 12:49“Aku datang untuk melemparkan api ke bumi
dan betapakah Aku harapkan, api itu telah menyala!12:50Aku harus menerima
baptisan, dan betapakah susahnya hati-Ku, sebelum hal itu berlangsung!12:51Kamu menyangka, bahwa Aku
datang untuk membawa damai di atas bumi? Bukan, kata-Ku kepadamu, bukan damai,
melainkan pertentangan.
Yeremia 48:10Terkutuklah orang
yang melaksanakan pekerjaan TUHAN dengan lalai, dan terkutuklah orang yang
menghambat pedang-Nya dari penumpahan darah!
Yg bagian bwh sih ajaran Dajjal mah...
BalasHapusyang bagian atas ajaran iblis. yang bawah krn kurang pengetahuan. Faham!
BalasHapus